Sukses

Pemilu Serentak 2019, Hakim MK Maria Farida: Harus Ditolak!

Hakim Maria menolak sebenuhnya permohonan Pemilu serentak. Permohonan yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Hakim konstitusi Maria Farida memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. Hakim Maria menolak sebenuhnya permohonan Pemilu serentak.

"Saya berpendapat, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Maria Farida dalam dissenting opinion yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

Menurut Maria, tepat hampir 5 tahun yang lalu, Mahkamah pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008. Dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2008, Mahkamah telah menyatakan, "...kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional."

Putusan demikian dihasilkan meski telah diketahui bahwa original intent Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menentukan agar pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah "bersama-sama atau serentak." Mahkamah kala itu menyadari, metode penafsiran original intent bukanlah segala-galanya.

Menurut Maria, original intent merupakan gagasan awal yang mengedepankan atau mencerminkan politik hukum para pembentuk peraturan (dalam hal ini Perubahan UUD 1945). Akan tetapi gagasan awal itu seringkali berubah total setelah dirumuskan dalam normanya. "Sehingga menurut saya original intent tidak selalu tepat digunakan dalam penafsiran norma Undang- Undang terhadap UUD 1945," tulis pendapat Maria.

Maria menilai, bila pembentuk Undang-Undang menginginkan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan atau Pilpres dilaksanakan serentak, maka presidential threshold tetap dapat diterapkan. Sebaliknya threshold  juga dapat dihilangkan bila Presiden dan DPR sebagai lembaga politik representasi kedaulatan rakyat menghendakinya.

"Saya konsisten dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009," jelasnya lagi.

Bagi Maria, terlepas dari kemungkinan timbulnya berbagai kesulitan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pilpres secara terpisah seperti yang dilaksanakan saat ini atau yang dilaksanakan secara bersamaan (serentak) seperti yang dimohonkan Pemohon, hal itu bukanlah masalah konstitusionalitas norma.

Tetapi merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya berpendapat, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya." (Ism/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini