Sukses

Adnan Buyung: Pemeriksaan Anas <i>Deadlock</i>

Pemeriksaan Anas Urbaningrum di KPK tidak berjalan baik alias mengalami deadlock.

Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang. Namun, pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak berjalan baik karena deadlock alias buntu.

"Saya dampingi Anas. Pemeriksaan hari ini deadlock," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jumat (17/1/2014).

Menurut Adnan, hal itu terjadi karena KPK tidak juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan 'proyek-proyek' lainnya. Adnan mengaku akan tetap pada sikapnya menolak pemeriksaan itu.

"Saya konsisten pada sikap saya. Penegakan hukum harus jelas tuduhan apa. Tidak hanya ditulis 'dan proyek-proyek lainnya'," tegas Adnan.

Sebenarnya, kata Adnan, penyidik bisa saja menuliskan dengan jelas korupsi apa yang dituduhkan pada Anas. Tapi, hal itu tidak juga dilakukan.

"Masa jawabnya sambil berjalan saja, masa begitu. Kalau itu diubah, ditambahkan saya langsung paraf disitu, tapi tidak mau berubah juga, ya sudah," tandasnya.

Anas yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 itu ditahan KPK pada Jumat 10 Januari lalu. Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya saat menjabat anggota DPR pada 2009.

Nama Anas juga disebut dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Anas disebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Adnan Buyung: Penahanan Anas Pencitraan Penegakan Hukum
Jadi Pengacara Anas, Adnan Buyung: Kasus Ini Bernuansa Politik
Demokrat Copot Loyalis Anas dari DPR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.