Sukses

Terima Motor Herley Davidson, Pejabat Bea Cukai Ditangkap

Diduga menerima gratifikasi motor Harley Davidson, Pejabat Bea Cukai di ringkus Bareskrim Mabes Polri, lantaran permudah impor gula ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat Langen Projo diringkus petugas Bareskrim Mabes Polri karena diduga menerima gratifikasi motor Harley Davidson. Langen dibekuk bersama bos PT Kencana Lestari Hery Liwoto yang diduga sebagai pemberi gratifikasi.

Direktur Tipideksus Mabes Polri Brigjend Arief Sulistyanto menjelaskan, kedua orang itu dibekuk berdasarkan pengembangan kasus masuknya gula ilegal di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Yakni di daerah Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat dan Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia Timur.

"Kami kumpulkan informasi bahwa ada penyelundupan gula ilegal ke dalam Entikong, dan pada saat bulan puasa tahun lalu, telah kami turunkan tim ke sana untuk menyelidiki kasus tersebut," tegas Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Dari peredaran gula illegal di daerah itu, Bareskrim menggandeng PPATK. Bareskrim dan PPATK kemudian mencurigai adanya fakta transaksi mencurigakan atas nama Syafrudin yang merupakan bekas Kepala Seksi Kepabeanan Kantor BC Entikong yang kini sudah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Sanggau terkait dugaan pungutan liar kepada sopir angkutan barang dari Malaysia yang masuk ke Kalbar.

"Sekarang (Syafrudin) dalam proses penyidikan oleh Penyidik Kejati Kalbar dan Cabang Kejari Sanggau," katanya.

Dari pengembangan kasus Syafrudin, polisi kemudian mendapati satu nama, Ratiman yang merupakan pembantu sopir yang bekerja kepada Syafrudin. "Namun memiliki rekening yang cukup besar," ujar dia.

Rekening Ratiman berjumlah Rp 19,7 miliar. Sedangkan dari rekening Syafrudin senilai Rp 11 miliar. Kini rekening itu sudah diblokir. Dari rangkaian itu pula polsi akihirnya menemukan satu nama lagi, tak lain adalah Hery Liwoto.

"Dari rekening Hery Liwoto itu ditemukan adanya transaksi pembelian Harley Davidson di PT Mabua Indonesia. Kita ada data mulai dari pemesanan dan pembayarannya. Ada semua termasuk tanggal pembayarannya," kata Arief.

Transaksi pemesanan dan pembayaran itu dilakukan 4 kali, sejak 23 September hingga 23 Nopember 2010 dengan total sebesar Rp 320 juta. Pembayaran pertama Rp 20 juta, ke dua Rp 200 juta, ke tiga Rp 18 juta, dan ke empat Rp 82 juta. Pembayaran itu atas nama Hery Liwoto, dengan STNK dan BPKB motor itu atas nama Yudo Patrio Utomo.

"Yudo sendiri merupakan adik ipar Langen Projo atasan Safrudin. Harley Davidson itu kemudian diantarkan Yudo ke rumah Langen Projo di Jalan Masjid 1A, nomor 16, RT 002/RW 002, Alam Cempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat," tandas Jenderal bintang satu itu.

Kuat dugaan, Hery Liwoto menyerahkan motor besar tersebut sebagai bentuk gratifikasi agar aktivitasnya mengimpor barang-barang dari China dipermudah oleh Langen Projo. Saat itu Langen menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong tahun 2010.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi langsung menangkap Hery Liwoto dan Langen Projo di rumahnya. Dari rumah Langen Projo, disita uang dolar Amerika pecaahan 100 lembar dengan total 10 ribu dolar Amerika di atas lemari pakaian.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan akan diketahui apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Heri Liwoto dan Langen Projo," ujar Arief.

Sedangkan Kepala Subdirektorat Money Laundering pada Dirtipideksus, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, dari fakta yang diperoleh diketahui motor dibeli pada tahun 2010 dan digunakan oleh Langen Projo. Atas perbuatan kedua orang itu, penyidik menjerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 5 (1) dan (2), Pasal 12 (a) dan (b), UU Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU.

"Dengan adanya bukti motor ini, diketahui bahwa modus suap sudah semakin canggih, yaitu dengan memberikan motor," tandas Agung. (Edo/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini