Sukses

21 TKI Ilegal di Bandara Soetta Bawa Dokumen `Aspal`

Polisi menggagalkan keberangkatan 21 wanita calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melewati jalur ilegal.

Polda Metro Jaya menggagalkan keberangkatan 21 wanita calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melewati jalur ilegal. 21 Wanita yang kebanyakan direkrut dari desa-desa tersebut hendak check-in tiket di terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta.

Namun, keberadaan para TKI itu mengundang curiga anggota polisi yang berjaga. Berangkat dari kecurigaan itu, anggota polisi Dirkrimsus mendatangi dan mengecek keaslian surat-surat yang dibawa calon tenaga kerja tersebut.

"Mereka (para TKI), ingin check-in. Kita cek dokumen-dokumen pemberangkatan, ada beberapa dokumen dipalsukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis (16/1/2014).

Usai diverifikasi, selain beberapa dokumen dipalsukan, anggota Krimsus bersama petugas BNP2TKI dikagetkan dengan kartu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) aspal alias asli tapi palsu. Kartu KTKLN tersebut dinyatakan palsu usai dilakukan pengecekan dengan mesin yang terdapat di kantor BNP2TKI. Kartu tersebut hanya dikeluarkan oleh BNP2TKI.

"KTKLN dipalsukan dan saat diverifikasi di BNP2TKI tidak terdaftar. Seharusnya saat KTKLN digesek muncul identitas TKW itu, tapi itu tidak. Jadi yang asli hanya tiket dan visa yang mereka bawa saja," jelas Rikwanto.

Sementara itu, Dir PAM (Pengamanan dan Pengawasan) BNP2TKI Bambang Purwanto mengatakan, jika dilihat sekilas ataupun disentuh tidak ada perbedaan mencolok KTKLN palsu dan asli.  "Tidak ada bedanya, bahan juga seperti sama. Kalau tidak dibantu Polda, kemarin juga tidak ketahuan. Sekarang kita juga masih telusuri perihal KTKLN aspal ini," terang Bambang.

Polda Metro telah mengamankan 2 pelaku K dan AAS yang  diketahui memfasilitasi 21 TKI perempuan tersebut untuk berangkat ke Timur Tengah. Dari pemeriksaan sementara, keduanya melakukan perekrutan tenaga kerja wanita secara ilegal. Mereka diancam dengan UU RI no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman pidana kurung di atas 5 tahun. (Mvi/Ism)

Baca juga:

163 ABK Tak Digaji, BNP2TKI: Dirut PT Karltigo Wajib Ganti Rugi
ABK Korban Perdagangan Orang Tuntut Ganti Rugi di PN Jakbar
Kepala BNP2TKI: Penuh Luka, TKI Erwiana Pulang Pakai Pampers

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.