Sukses

UU Baru Filipina: Jurnalis dan Pastur Boleh Bawa Pistol

Dokter, pendeta, jurnalis, dan akuntan dianggap profesi yang 'berisiko' di Filipina.

Dokter, pendeta, jurnalis, dan akuntan dianggap profesi yang 'berisiko' di Filipina. Kini, mereka bisa membawa senjata saat bekerja di bawah aturan soal penggunaan senjata baru yang kontroversial, yang mulai diberlakukan bulan ini.

Berdasarkan Republic Act 10591, mereka yang bekerja di sektor tersebut -- termasuk perawat, teknisi, teller bank, dan pengacara -- dianggap terancam bahaya karena profesi mereka. Karena itu, mereka dibolehkan membawa senjata berukuran kecil saat berada di luar rumah.

Untuk mendapatkan izin khusus membawa senjata, orang-orang dengan profesi yang masuk daftar harus lolos tes obat-obatan dan kejiwaan. Mereka juga harus terbukti tak pernah melakukan perbuatan kriminal yang terbukti di pengadilan atau kasus kejahatan dalam penundaan yang memiliki ancaman hukuman lebih dari 2 tahun penjara.

Aturan baru  memangkas pembatasan dalam UU lama, Republic Act 8294 -- yang mensyaratkan seseorang harus membuktikan mereka 'berada di bawah ancaman nyata' untuk diizinkan membawa senjata.

Regulasi terbaru itu bisa jadi kabar baik untuk para jurnalis di Filipina, yang hidup di negara paling mematikan bagi awak media di seluruh dunia menurut Committee to Protect Journalists.

Sekitar 74 jurnalis, kebanyakan wartawan politik, dibunuh di Filipina sejak 1992. Dalam lebih dari 70 persen kasus pelaku pembunuhan tidak dihukum.

Saat ini, sudah ada 1,2 juta senjata yang terdaftar pada 2012, demikian menurut National Police Firearms and Explosives Office. Itu yang resmi. Sementara yang ilegal jumlahnya bisa ratusan ribu.

Senjata api selama ini dituding jadi biang keladi kekerasan di Filipina. Selama peringatan Tahun Baru lalu saja, setidaknya 30 orang terluka, 1 bayi meninggal akibat ditembus peluru tajam.

Aparat Filipina mengatakan, aturan hukum baru bisa membantu mereka mengatur dengan baik penggunaan senjata api dan menekan kejahatan yang berkaitan dengan senjata.

Aturan baru juga memuat sanksi pemidanaan lebih berat pada mereka yang terbukti bersalah memiliki senjata tak resmi. Bisa dibui selama 30 tahun.

Aturan Republic Act 10591 juga mewajibkan pemilik senjata punya 3 izin berbeda: untuk memiliki senjata, registrasi untuk senjata mereka, dan izin ketiga untuk membawa pistol ke luar tempat tinggal.

Namun, tak semua orang yang diizinkan membawa senjata lalu buru-buru membeli pistol pribadi. Para pastur Katolik mengritik aturan yang ditandatangani Presiden Benigno Aquino III Mei tahun lalu. Alasannya itu bertentangan dengan keyakinan mereka: masyarakat butuh damai, bukan kekerasan.

"Para pastur seharusnya menjadi agen perdamaian, bukan perang," kata Uskup Provinsi Bulacan, Jose Oliveros, seperti dimuat Catholic Asian News dan dilansir kembali oleh CNN, Rabu (15/1/2014).

"Tuhan mengajarkan: 'dia yang hidup dengan pedang akan mati oleh pedang'. Kita seharusnya tidak melawan kekerasan dengan kekerasan." (Ein/Yus)

Baca juga:

NASA Kuak `Zona Merah` Terparah Amukan Topan Haiyan
Topan `Monster` Terdahsyat di Dunia Hantam Filipina
Perbandingan Topan `Monster` Haiyan dan Tsunami Aceh 2004


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.