Sukses

KPK Tambahkan Pasal Baru untuk Ratu Atut

"Penambahan pasal tersebut dalam jabatannya sebagai Gubernur Banten," kata Johan Budi.

KPK tidak hanya menjadikan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur Banten itu juga dijerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan setelah penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Dari hasil pengembangan perkara atas nama RAC, maka penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait sangkaan baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).

Menurut Johan, pasal yang ditambahkan ke Atut, yakni Pasal 12 E atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penambahan pasal tersebut dalam jabatannya sebagai Gubernur Banten," kata Johan yang enggan mengungkapkan lebih lanjut.

Penambahan sangkaan baru terhadap Atut itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dalam kasus itu, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini