Sukses

KPK: Periksa Ibas Itu Tergantung Keterangan Anas

Anas ditahan KPK sejak Jumat 10 Januari sore.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang, apabila Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada perkara tersebut memberikan keterangan mengenai keterlibatan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Soal memeriksa saudara Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), itu tergantung bagaimana saudara Anas beri keterangan pada KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan Anas mengenai Ibas juga harus didukung oleh bukti dan fakta. KPK tak akan sungkan untuk menyelidikinya.

"Kalau Anas katakan yang sebenarnya. Kalau keterangannya itu tidak asal keterangan tapi didukung oleh bukti-bukti pendukung. Tentu akan kami validasi. Sekarang Anas punya kesempatan apa yang dia ketahui. Silakan saja dibuka," ujar Johan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Anas ditahan KPK, sejak Jumat 10 Januari sore, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Dia ditahan pada pemeriksaan yang kedua.

Pada panggilan pertama setelah menjadi tersangka pada 22 Februari 2013, Anas tak hadir karena mengaku belum mengerti surat penyidikan (sprindik) KPK. Pada panggilan kedua hari ini, Anas ditahan.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Riz)

Baca juga:

Anas Urbaningrum Ditahan!
Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.