Sukses

Anas Tolak Teken Surat Penahanan

"Anas menolak tanda tangani berita acara penahanan," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP.

Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang, menolak menandatangani surat penahanan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anas menolak tanda tangani berita acara penahanan. Dia kemudian menandatangani surat penolakan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Pada kesempatan itu, Johan juga menjelaskan, selama 4 jam Anas tidak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Tadi bukan pemeriksaan, selama itu Anas menunggu tim kuasa hukumnya yang tidak datang," kata Johan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 18.45 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Anas dikawal sejumlah polisi yang tengah bertugas di KPK.

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut mantan aktivis Himpunan Mahasisiwa Islam (HMI) itu. Anas hanya mengaku hari ini menjadi hari bersejarah dan penting baginya. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Anas Urbaningrum Ditahan!
Istri Minta Anas Jangan Makan dan Minum Pemberian KPK



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.