Sukses

PN Jakbar Kabulkan Permohonan Hercules untuk Rawat Inap

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan Hercules untuk menjalani rawat inap selama 3 hari di luar LP Cipinang.

Permohonan terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi memberikan waktu selama 3 hari kepada Hercules agar bisa dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.‬ Namun, segala kebutuhan dana untuk perawatan tersebut ditanggung pihak keluarga.

‪"Majelis menetapkan memberi izin kepada terdakwa memeriksakan diri lebih lengkap ke RS Polri dengan dana ditanggung oleh keluarga selama 3 hari, dimulai pada hari Jumat besok," kata Prim Haryadi di PN Jakbar, Kamis (9/1/2014).‬

‪Prim berharap, dengan perawatan selama 3 hari tersebut, Hercules yang menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu dapat menghadiri persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin 13 Januari 2014 pekan depan.

"Kami menunggu hingga kesehatan terdakwa membaik hingga sidang dapat dilanjutkan," tambahnya.

Kuasa hukum Hercules, Sehat Damanik menjelaskan, kliennya tersebut saat ini tengah sakit sakit liver, hepatitis D, TBC, dan flu. Hingga akhirnya tim dokter Lapas Cipinang yang memeriksanya menyarankan agar Hercules dapat beristirahat total selama tiga hari kedepan. (Adm/Ado)

Baca juga:
Masih Sakit, Hercules Dipastikan Tak Hadiri Sidang


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.