Jokowi menyatakan PT Transjakarta tetap akan mendapat subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meski menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga, tarif bus Transjakarta tetap terjangkau oleh masyarakat pengguna moda transportasi massal di Ibukota.
"Iya tetap dapat (subsidi). Di mana pun yang namanya transportasi tetap dapat subsidi," tutur Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo itu di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (09/01/2014).
Menurut Jokowi, subsidi yang diberikan kepada Jakarta tetap dalam bentuk tarif bagi pemumpang. Apabila subsidi tersebut dicabut, maka harga tiket Transjakarta itu akan sangat 'mencekik' warga.
"Yang penting kalau biaya itu tidak kita berikan kan biaya tiket jadi lipat tiga kali, (subsidi) meng-cover tiket dong. Ya biaya-biaya untuk Transjakarta yang kita cover apanya, ya kita cover di situ," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C Bidang Keuangan dan Aset DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, berdasarkan aturan BUMD tidak dapat menerima dana subdsidi dari pemerintah, dengan artian Transjakarta yang telah berbentuk PT tidak bisa menerima subsidi.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan BUMD PT Transjakarta, tidak disebutkan perusahaan itu menerima subsidi. Melainkan hanya penyertaan modal dan saham dari Pemprov DKI. (Eks/Sss)
Baca juga:
Transjakarta Jadi BUMD, Tarif Bakal Naik?
Jokowi: Januari 2014 Transjakarta Jadi BUMD
Jokowi-Ahok Beda Pendapat Soal Tarif Transjakarta
"Iya tetap dapat (subsidi). Di mana pun yang namanya transportasi tetap dapat subsidi," tutur Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo itu di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (09/01/2014).
Menurut Jokowi, subsidi yang diberikan kepada Jakarta tetap dalam bentuk tarif bagi pemumpang. Apabila subsidi tersebut dicabut, maka harga tiket Transjakarta itu akan sangat 'mencekik' warga.
"Yang penting kalau biaya itu tidak kita berikan kan biaya tiket jadi lipat tiga kali, (subsidi) meng-cover tiket dong. Ya biaya-biaya untuk Transjakarta yang kita cover apanya, ya kita cover di situ," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C Bidang Keuangan dan Aset DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, berdasarkan aturan BUMD tidak dapat menerima dana subdsidi dari pemerintah, dengan artian Transjakarta yang telah berbentuk PT tidak bisa menerima subsidi.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan BUMD PT Transjakarta, tidak disebutkan perusahaan itu menerima subsidi. Melainkan hanya penyertaan modal dan saham dari Pemprov DKI. (Eks/Sss)
Baca juga:
Transjakarta Jadi BUMD, Tarif Bakal Naik?
Jokowi: Januari 2014 Transjakarta Jadi BUMD
Jokowi-Ahok Beda Pendapat Soal Tarif Transjakarta
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.