Sukses

Jaksa Agung Ancam Sita 14 Perusahaan Asian Agri

Jika sampai tanggal 1 Februari 2014 Asian Agri Group tak membayar denda Rp 2,5 triliun, eksekusi akan dilakukan.

Aset Asian Agri Gruop terancam dieksekusi Kejaksaan Agung untuk pembayaran denda pajak Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Jika sampai 1 Februari 2014 denda pajak itu tidak dibayar, maka aset 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group akan disita.

"Adapun jatuh tempo pembayaran denda pajak senilai Rp 2,5 triliun lebih akan jatuh pada 1 Febuari 2014 mendatang," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Basrief mengatakan, eksekusi itu didasarkan putusan kasasi MA 2239K/B.SUS/2012. Sehingga, jika hingga 1 Februari Asian Agri Group tidak membayar denda pajak itu, eksekusi akan dilakukan.

"Ini dari MA. Sehingga tidak ada kata lain putusan MA harus dilaksanakan eksekusi putusan MA itu. Karena putusan MA sudah kekuatan hukum tetap. Kita tidak ingin dampak yang ditimbulkan dari penegakan hukum ini," tambah dia.

Berdasarkan hasil pelacakan, kata Basrief, jumlah aset milik Asian Agri Group berjumlah Rp 5,3 triliun. Aset-aset itu berupa perkebunan sawit yang tersebar di 3 provinsi dan bangunan perkantoran.

"Sumatera Utara 37.848 hektare, Jambi 31.488 hektare, dan Riau 98.209 hektare. Adapun 19 pabrik pengolahan minyak sawit di 3 provinsi tersebut di atasnya berdiri bangunan kantor dari 14 perusahaan yang tergabung dalam PT AAG senilai Rp 5,3 triliun," beber Basrief.

Namun diduga aset-aset itu sebagian telah dijadikan jaminan di Credit Suisse Bank--milik pemerintah Swiss, di London, Inggris. Untuk memastikan berapa jumlah aset yang telah diagunkan ke Credit Suisse, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di London. Hasilnya, Asian Agri Group telah mengajukan kredit dengan agunan sertifikat.

Dalam amar putusan kasasi MA pada 18 Desember 2012 dinyatakan mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun. Selain itu, putusan itu memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group-yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh Suwir-untuk membayar denda pajak sebesar Rp  2,5 triliun.

Namun, pihak Asian Agri menilai putusan MA itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan para pihak dalam kasus kejahatan pajak Suwir Laut. Pada medio Januari 2012 lalu, General Manager Asian Agri Group Freddy Wijaya mengklaim perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp 1,24 triliun.

Dalam kasus ini, MA telah memutus bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp 2,5 triliun. Kasus tersebut menyebutkan Suwir Laut alias Lie Che Sui didakwa lantaran telah menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,259 triliun. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini