Sukses

KBRI Selamatkan 51 WNI Terdampar di Perairan Malaysia

KBRI Kuala Lumpur mengunjungi 51 WNI di APMM untuk memastikan keseluruhan WNI dalam keadaan baik.

Awal 2014, sebuah kapal reyot yang membawa 51 warga negara Indonesia (WNI) diketahui terombang-ambing di Perairan Malaysia sekitar 4 hari. Mereka berhasil diselamatkan Pemerintah Malaysia. Saat ini mereka berada di Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Wilayah Maritim 3 Lumut, Perak.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengunjungi 51 WNI di APMM untuk memastikan keseluruhan WNI dalam keadaan baik, melakukan pendataan, pemberian dokumen perjalanan, dan mendorong otoritas Malaysia untuk mempercepat proses hukum, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang sedang hamil.

"Tim Satgas telah mengajukan permohonan kepada Pimpinan APMM untuk memindahkan perempuan hamil dan anak-anak beserta ibunya agar dapat ditampung dan dipulangkan KBRI lebih cepat," demikian pernyataan tertulis KBRI Kuala Lumpur kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Kelima puluh satu WNI itu terdiri dari 34 laki-laki, 14 perempuan, dan 3 anak-anak termasuk seorang bayi berumur 3 bulan dan 2 orang wanita hamil. Mereka diduga terombang -ambing dalam perjalanan pulang kembali ke Indonesia dengan menggunakan jalur tidak resmi. Kapal yang mereka naiki mengalami kerusakan mesin di tengah perjalanan.

"Para WNI tersebut memilih untuk pulang ke Indonesia dengan jalur tidak resmi dikarenakan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah dan menghindari proses hukum (penahanan)."

Berdasarkan keterangan para korban, kapal berangkat pada tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 wilayah Banting, Selangor tujuan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera utara. Namun tanggal 29 Desember 2013 siang hari, kapal mengalami kerusakan mesin yang menyebakan kapal terbawa oleh arus hingga mendekati Pulau Pangkor, Malaysia.

Kemudian pada tanggal 2 Januari 2014 sore, APMM Lumut berhasil menyelamatkan para WNI yang telah terkatung-katung di tengah laut sekitar 4 hari setelah menerima permohonan bantuan dari salah satu korban dengan menggunakan panggilan telepon selular.

Berdasarkan hasil pendataan, dari 51 WNI tersebut, sebanyak 30 orang memiliki dokumen paspor, namum tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sementara sisanya, yakni sebanyak 21 orang tidak memiliki dokumen apapun.

"Bagi yang tidak memiliki dokumen apapun. Bagi yang tidak memiliki dokumen identitas, KBRI Kuala Lumpur telah memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," jelas KBRI.

Sesuai UU Keimigrasian Malaysia, para WNI tersebut akan dikenakan sanksi hukum berupa penahanan hingga tanggal 15 Januari 2014. Selanjutnya APMM akan melimpahkan kasus ini ke Timbalan Pendakwa Raya/Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putrajaya untuk proses hukum selanjutnya.

"Kunjungan Tim Satgas KBRI sebanyak 2 kali (tanggal 5 dan 6 Januari 2014) telah menjadikan kasus ini mendapat perhatian khusus dari APMM. Pihak APMM berjanji akan menyerahkan kuasa perlindungannya kepada KBRI Kuala Lumpur segera setelah masa penyidikan selesai. Terkait hal ini, KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan agar korban dari kelompok rentan ini dapat langsung dideportasi ke Indonesia tanpa menjalani hukuman di Malaysia."

Saat ini 51, WNI tersebut dalam kondisi baik dan sehat dan KBRI Kuala Lumpur akan terus mendorong percepatan proses hukum dan memberikan perlindungan, khususnya kepada anak-anak dan wanita hamil.

Akhir-akhir ini terlihat adanya peningkatan kasus WNI yang meninggalkan Malaysia secara ilegal yang sangat membahayakan keselamatan jiwa mereka. Untuk itu KBRI mengimbau kepada WNI yang akan bekerja di Malaysia agar melalui prosedur yang benar sesuai UU Indonesia dan Malaysia agar tidak terjadi hal-hal yang justru merugikan dan membahayakan keselamatan TKI sendiri. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini