Sukses

Tersangka Korupsi Turbin Belawan yang Ditahan Jadi 5 Orang

Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan kini 4 orang.

Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang ditahan kini berjumlah 5 orang. Dengan ditangkapnya tersangka terbaru Surya Dharma Sinaga, selaku Manager sektor Labuan Angin di Belawan, Medan.

"Penahanan tersebut menambah jumlah tersangka yang telah ditahan. Sebelumnya telah ditahan tersangka Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Tersangka tersebut, lanjut Untung, akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejagung di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Mulai tanggal 6 Januari sampai 25 Januari 2014," lanjutnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan, Sumatera Utara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25.019.331.564. (Tnt/Ism)

Baca juga:
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi PLTGU Belawan
Kejagung Jebloskan Lagi 2 Tersangka Korupsi Turbin Belawan
Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Bos PT DI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.