Sukses

Vonis Diperberat 8 Tahun Bui, Eks Dirut Indosat Ajukan Arbitrase

PT Indosat Alexander Rusli berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sekaligus akan menempuh upaya arbitrase internasional.

Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa eks Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto (IA) dari 4 tahun menjadi 8 tahun bui, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan frekunsi 2,1 Hhz/3G.

"Iya benar dari 4 tahun ke 8 tahun, diputus 12 Desember 2013 lalu. Dengan ketua majelis hakim Syamsul Bacri Bapa Tua," kata Humas PT DKI Achmad Sobari kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (5/12/2014).

Namun Sobari mengaku, belum mengetahui secara pasti argumentasi hukum alasan diperberat hukuman terhadap IA.

"Untuk lebih lanjut nanti ya, saya sedang di luar kota. Tapi garis besarnya seperti itu. Nanti saya cek dulu kepada Bapak Kepala Pidsus," ujar dia.

Menyikapi putusan banding itu, pihak PT Indosat Alexander Rusli berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus akan menempuh upaya arbitrase internasional.

"Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ucap Presdir dan CEO Indosat Alexander.

Alex menambahkan, putusan banding itu dinilai janggal dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Ia menilai Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan (Fair Trial), karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

"Seperti kesaksian dan pernyataan para pelaku industri. Seperti dari Mastel dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," beber Alex.

"Selain itu, pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dengan amanah UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi," sambungnya.

Lanjut Alex, kasus ini telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU).

"Keduanya telah menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada," urai Alex.

Alex menambahkan, terhadap pelapor dalam perkara ini, yakni Denny AK, justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat.

Sebelumnya pada 8 Juli 2012, Pengadilan Tipikor memvonis  Indar Atmanto 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Karena dinilai bersalah menyalahgunakan jaringan 3G milik PT Indosat Tbk. Selain itu hakim Tipikor menghukum PT IM2 untuk membayarkan kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun, karena perusahaan itu tidak membayar up-front fee sejak tahun 2006-2012. (Tnt)

Baca juga:
Vonis Bui Eks Dirut IM2 Diperberat 2 Kali Lipat
Tifatul Cabut Izin Operator Telekomunikasi Terlibat Penyadapan
Alasan Kejagung Belum Eksekusi Kasus IM2 Rp 1,3 Triliun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Indosat adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

    Indosat

  • PT DKI

Video Terkini