Sukses

Kasus Suap, Kepala Pidana Khusus Kejari Praya NTB Dinonaktifkan

Kasi Pidsus Kejari Praya Aprianto Kurniawan merupakan salah satu jaksa yang dicekal KPK pascatertangkapnya Kajari Praya Subri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aprianto Kurniawan resmi dinonaktifkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta permohonan cekal Aprianto dalam untuk pemeriksaan kasus dugaan suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.

"Kami nonaktifkan supaya penanganan perkaranya bisa objektif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto di Mataram, Jumat (3/1/2014).

Sugeng menjelaskan, saat ini pihaknya telah menunjuk Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Praya Zulkarnaen sebagai Pelaksana Harian (Plh). Zulkarnaen mengisi kursi Kepala Seksi Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat oleh Aprianto.

Menurut dia, dicopotnya Aprianto sebagai Kasi Pidsus Kejari Praya bertujuan agar penanganan perkara tentang dugaan sertifikat ganda tanah seluas 26 are di kawasan Selong Belanak, berjalan objektif.

Aprianto Kurniawan merupakan salah satu jaksa yang dicekal KPK pascatertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Subri dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok Barat, NTB pada 14 Desember 2013.

Selain Aprianto, ada tiga hakim yang ikut dicekal yaitu H Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda.

Menurut KPK, pencekalan itu dilakukan menyusul Aprianto yang akan dijadikan saksi dalam kasus yang menyeret nama Kajari Praya, Subri. (Ant/Riz/Ism)

Baca juga:

Suap Jaksa, Eks Petinggi Hanura Kenal Tersangka Lusita 19 Tahun
Suap Jaksa, Bambang W Soeharto Eks Petinggi Hanura Diperiksa KPK
Usut Kajari Praya, Kejagung Periksa Anak Buah Subri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini