Sukses

Kompolnas: Polri Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Rumah kontrakan di Jalan H Dewantoro Gang H Hasan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjadi saksi bisu penggerebekan terduga teroris.

Rumah kontrakan di Jalan H Dewantoro Gang H Hasan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjadi saksi bisu penggerebekan para terduga teroris oleh aparat Densus 88 Anti-teror. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun mengungkapkan niatnya untuk mengganti segala kerusakan rumah yang diakibatkan penggerebekan itu.

Namun niat Sutarman itu disayangkan oleh komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala. Ganti rugi itu rumah yang hancur itu dinilai tak mendidik.

"Jangan jadi pahlawan kesianganlah. Dari mana anggaran itu?" kata Adrianus di RS Polri Sukanto, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2013).

"Kalaupun ada, dana itu nanti diambil dari pos-pos lain lagi. Itu namanya kan korupsi," imbuhnya.

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) itu, Polri seharusnya tidak perlu repot dan mencari muka di depan masyarakat dengan mengganti rugi bangunan yang hancur akibat baku tembak pada 31 Desember 2013 malam.

Dia menyatakan, akan lebih tepat jika ganti rugi diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

"Negara yang seharusnya menanggung itu (ganti rugi), lewat Departemen Sosial atau yang lain. Nggak perlu repot-repot," pungkas Adrianus. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini