Sukses

Pengacara Adik Ratu Atut: KPK Jangan Seperti Dewa

Pengacara Wawan mempersoalkan penangkapan dan penggeledahan di kantor kliennya.

Pengacara Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, mengatakan ada keganjilan dalam penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di PT Bali Pacific yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang yang disita itu diklaim tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menjerat adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

"Apakah barang-barang yang ada di dalam lemari besi itu terkait dengan tindak pidana yang disangkakan? Kan sebenarnya itu ada dalam KUHAP. Sekali lagi KPK itu nggak kebal KUHAP. Jadi jangan kayak dewa bisa melakukan apa saja," kata Pia dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Pia mengaku tidak tahu rincian barang yang disita KPK. Sebab saat penggeledahan itu Wawan tidak didampingi oleh pengacara. "Ada banyak, barang yang disita KPK, kita sendiri bingung. Wawan cuma tahu kantornya diaduk-aduk KPK. Barang-barangnya diambil," ujar dia.

Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan setelah wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Setelah pemeriksaan itu Wawan digelandang ke kantornya untuk proses penggeledahan.

"Tanpan sepengetahuan kita. Padahal tadi KPK bilang Pasal 54 KUHAP mengatur bahwa setiap pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Penyitaan ini juga termasuk," tutur Pia.

Kekecewaan Pia semakin bertambah karena dari sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait penyitaan itu, KPK hanya mengembalikan 2 dokumen yang dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. "Dari sekian banyak Berita Acara Penyitaan, itu tadi yang dijelaskan mereka dikembalikan 2, tapi kita nggak tahu apakah itu sudah dikembalikan," ujar dia.

Pia juga keberatan KPK menyebut Wawan tertangkap tangan atau tertangkap saat memberikan suap. Sebab, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditangkap di rumahnya pada 3 Oktober 2013, sekira pukul 01.00 WIB. Itu artinya Wawan dibekuk sesaat setelah Susi Tur Andayani (orang kepercayaan Akil Mochtar) menerima uang dari Farid (pegawai Wawan) yang tertangkap tangan pada 2 Oktober sekira pukul 21.00 WIB.

"Padahal Susi juga ditangkap di tempat lain di Serang, dan uangnya ada di rumah orang tuanya Bu Susi. Jadi semuanya tidak dalam satu tempat yang sama. Walaupun ini mau dikatakan terkait satu tindakan yang sama," ungkap dia.

Jawaban KPK

Pengacara KPK Rini Afriyanti mengatakan tuduhan kubu Wawan yang menyoal masalah penangkapan itu mengada-ada. Menurut dia, operasi tangkap tangan terhadap Wawan pada 3 Oktober 2013 sudah tepat.

"Pemberian uang dari pemohon (Wawan) kepada Akil Mochtar melalui Farid dan Susi dimaksudkan untuk pengurusan sengketa Pilkada di kabupaten Lebak di MK. Di mana sebelumnya, Akil meminta uang sebesar Rp3 milyar," papar Rini.

"Karena, serangkaian tindakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil atau alasan pemohon harus ditolak," sambung dia.

Sementara soal penyitaan dokumen, Rini mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan KPK untuk merinci merinci barang-barang apa saja yang disita. Menurut dia, barang-barang itu saat ini tengah diuji untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

"Bila pemohon menilai bahwa barang yang disita itu tidak terkait kasus, maka hal itu sudah menyinggung substansi kasus dugaan korupsi dan soal substansi tidak diperkenankan dibahas di sidang praperadilan," tutur Rini. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.