Sukses

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Adik Ratu Atut

Kubu adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu memperkarakan penyitaan dan penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sebelumnya memperkarakan penyitaan dan penahanan.

"Alasan dalil pemohon tidak benar dan tidak dapat diterima. Karena hanya berisi asumsi dan kesimpulan dari pemohon tanpa alasan yang jelas," kata pengacara KPK, Rini Afriyanti, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Karena itu, KPK meminta kepada hakim tunggal Puji Tri Rahardi menolak gugatan yang dilayangkan Wawan. Alasan KPK, penyitaan dokumen dan penggeledahan di kantor PT Bali Pacific milik Wawan, sudah tepat.

"Saat termohon melakukan penyitaan aset dan barang pemohon, sudah sesuai UU dan tidak melanggar UU. Penyitaan bertujuan sebagai barang bukti terkait pidana yang melibatkan pemohon," ungkap Rini. Rini menilai, dalil-dalil yang diajukan pihak termohon untuk praperadilan ini keliru.

Menyikapi jawaban pihak KPK, Hakim Puji menawarkan kubu Wawan selaku pemohon memberi tanggapan. Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution akan memberikan tanggapan secara tertulis atau replik.

"Karena ada informasi baru dari pihak termohon terkait penyitaan dokumen itu, maka kami akan ajukan tanggapan dalam replik kami yang mulia," kata Pia dalam persidangan.

Mendengar tanggapan dari pihak Pemohon dan termohon, hakim Puji pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2013 mendatang. Agendanya, replik dari pihak tersangka Wawan.

Praperadilan dilayangkan kubu Wawan lantaran penggeledahan tidak disaksikan tim pengacara. Seharusnya penggeledahan itu diikuti pengacara agar bisa mengetahui bentuk dokumen dan uang yang disita penyidik KPK.

Saat ini Wawan telah berstatus tersangka dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Saat ini Wawan sudah dijebloskan ke penjara oleh KPK. Sang kakak, Ratu Atut juga sudah ditahan atas kasus yang sama. (Ism/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.