Sukses

Fitnah Istri Tak Perawan, Pria di Arab Saudi Dihukum Cambuk

Sang suami menuding istrinya tak lagi perawan di depan ayah perempuan tersebut

Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis 20 tahun cambuk kepada seorang pria. Atas dakwaan melontarkan tuduhan palsu alias fitnah bahwa istrinya tak perawan saat malam pertama.

Seperti dikutip dari Voice of Russia, Selasa (31/12/2013), hukuman cambuk dijatuhkan karena terdakwa tak bisa mengetengahkan bukti terkait tuduhannya itu.

Sang suami diduga menuding istrinya tak lagi perawan di depan ayah perempuan tersebut dan sejumlah tetua di lingkungannya. Demikian dikabarkan situs Saudi, Al-Sharq.

Pria itu menuding pasangannya pernah menikah dan bercerai sebelumnya. Padahal, menurut dia, sesuai perjanjian sang istri harus masih perawan pada saat pernikahan mereka.

"Mereka menipuku... Dia tidak perawan dan itu berarti ia pernah menikah sebelumnya," demikian tuduhan si pria, seperti dimuat dokumen pengadilan, yang dilansir situs Emirates 24/7.

Sebaliknya, tak terima dengan tuduhan itu, sang istri dan ayahnya balas melapor ke pengadilan.

Pernikahan itu sendiri berlangsung setahun lalu. Pasangan itu bahkan sudah punya anak. Hakim memutuskan orang itu berusaha untuk mencemarkan nama istrinya dan menjatuhkan hukuman 20 cambukan.

"Vonis hakim mendukung istri karena pihak suami gagal untuk menunjukkan bukti bukti ... terdakwa akan dicambuk 20 kali di tempat umum." (Ein/Riz)

Baca juga:

Didakwa Hina Islam, Blogger Arab Saudi Divonis Mati

Kisah Budak yang Jadi Jamaah Haji Pertama Asal Inggris

Waduh.. Jamaah Haji Minta Diantar dari Mekah ke Halim Pakai Taksi


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini