Sukses

PKS Lapor Rp 32 Miliar Dana Kampanye ke KPU

PKS melaporkan penerimaan dana kampanye ke KPU sebesar Rp 32 miliar.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan penerimaan dana kampanye partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKS menyelesaikan laporannya di hari terakhir laporan penerimaan.

Staf bendahara PKS Marwan Gunawan mengatakan, PKS melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 32 miliar. Dana tersebut didapat dari caleg, dana partai, perseorangan, dan dana caleg yang tidak disetorkan ke partai.

"Ini didapat dari transfer caleg ke parpol sebesar Rp 12 miliar, dana partai sendiri Rp 1 miliar. Sedangkan dana caleg yang tidak disetor ke partai sebesar Rp 18,7 miliar dan sumbangan perseorangan Rp 430 juta," ujar Marwan, Jumat (27/12/2013) malam.

Marwan menyatakan, setiap caleg PKS harus memenuhi dana kampanye sebesar Rp 300 juta. "Komitmen untuk bisa mencapai 300 juta kepada setiap caleg. Sampai dengan masa kampanye nanti," jelasnya.

Dia menyatakan, dana kampanye yang dilaporkan tersebut baru berasal dari perorangan, caleg, dan parpol. Belum ada dari kelompok atau badan usaha yang memberikan dana kampanye.

Marwan Gunawan melanjutkan, dari total 494 caleg yang akan berjuang pada Pemilihan Legislatif 2014, masih ada 5 caleg yang belum mendaftarkan dana kampanyenya.

"Kita tidak ada kendala. Kita ingin menyajikan data secara baik. Total 494 caleg, tapi ada yang kelewatan 5 orang caleg yang belum mengumpulkan dana kampanyenya," lanjutnya.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU menyatakan, pada 27 Desember, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

KPU mengancam akan mendiskualifikasi parpol peserta Pemilu 2014 yang terlambat melaporkan dana kampanye. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, peserta pemilu baik caleg maupun parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu. (Mvi/Ado)

Baca juga:

Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Parpol Didiskualifikasi
Dana Kampanye Gerindra Tertinggi, Rp 144 M
Terkecil, Laporan Dana Kampanye PKPI Rp 19 Miliar



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini