Sukses

KPK Larang Gratifikasi, Penghulu di Palembang Malah Dapat Motor

KPK dan Kementerian Agama sepakat, pemberian imbalan kepada penghulu adalah gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama telah menyepakati, pemberian uang dan hadiah imbalan di luar gaji kepada penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) adalah termasuk gratifikasi. Namun di Palembang, Sumatera Selatan, pemerintah provinsinya justru membagi-bagikan motor operasional bagi para petugas pembantu pencatat nikah (P3N) itu.

Kebijakan ini sempat menjadi polemik saat pelaksanaan pilgub beberapa waktu lalu. Namun akhirnya terus dilanjutkan. Dari total 3.222 P3N yang terdaftar, sebanyak 2.222 di antaranya telah menerima motor yang dibagikan pada 4 tahap.

"Tidak hanya diberikan kendaraan operasional, seluruh P3N di Sumsel juga akan diberikan bantuan tambahan berupa honor bulanan sebesar Rp 600 ribu rupiah, karena mereka bertugas dengan jarak yang cukup jauh selama ini dan berjalan kaki," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Jumat (27/12/2013).

"Dan sekali lagi saya tegaskan, ini bukan untuk pencitraan. Sisa sebanyak seribu motor lagi akan kita serahkan dalam 2 tahap lagi hingga Februari 2014 nanti," imbuhnya.

Sementara itu, Komarudin, salah satu penghulu asal Kabupaten Banyuasin mengaku cukup terbantu dengan pemberian motor ini. Meskipun imbauan dari soal gratifikasi dari KPK juga sempat membuatnya resah.

"Jujur kami sebenarnya sangat resah belakangan ini pasca-adanya pemberitahuan bahwa KPK menilai pemberian imbalan jasa menikahkan mempelai merupakan sebuah gratifikasi, padahal Kementerian Agama tidak melarang dan sudah menjadi budaya serta masyarakat pun tidak mempermasalahkannya. Memang kami sehari-harinya merupakan PNS, namun kami bertugas di luar jam kerja," tuturnya.

Selama ini pihaknya juga mengaku tidak pernah mematok tarif sebagai imbalan jasa dalam menikahkan pasangan dan hanya menerima bantuan ala kadarnya. "Yang kami dengar, Ketua Asosiasi Penghulu sudah menyiapkan judicial review ke MK terkait masalah ini," pungkas Komarudin.

Pembagian motor tahap kedua dan ketiga pada April lalu sempat menjadi bahan gugatan dari salah satu calon gubernur Sumsel, Herman Deru. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan gugatan itu hingga mengakibatkan pelaksanaan pilkada ulang di Sumsel. Saat itu MK menilai pemberian motor tersebut dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan incumbent. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.