Sukses

Bank Mutiara Disuntik Rp 1,5 T, PD: Itu Tanggung Jawab LPS

Partai Demokrat tak mau ambil pusing tentang polemik suntikan dana Rp 1,5 triliun dari LPS untuk Bank Mutiara pada Senin 23 Desember lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku tak mau ambil pusing tentang polemik kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang secara tiba-tiba mengucurkan modal tambahan untuk Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun pada Senin 23 Desember 2013 kemarin untuk memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Apalagi, kasus bailout Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara sebesar Rp 7,4 triliun yang sebelumnya diketahui hanya Rp 6,7 triliun pada tahun 2009 lalu belum selesai hingga saat ini.

"Itu hak LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara, tidak ada kaitannya dengan kami, karena kami bukan pemegang saham bank itu," kata Nurhayati di Restoran Nusa Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Ketua Fraksi partai Demokrat DPR ini pun enggan mengomentari lebih lanjut. Ia hanya menegaskan, pencairan dana tersebut tidak ada kaitan dengan Demokrat. "Intinya itu tanggung jawab LPS," terangnya.

Anggota Timwas Bank Century Bambang Soesatyo mengkritisi pencairan dana Rp 1,5 triliun tersebut. Pemberian dana talangan pada Bank Mutiara patut dicurigai memiliki kesamaan dengan pemberian dana talangan Century.

Bambang menjelaskan. dalam kasus Century, modus yang digunakan adalah pemberian dana talangan yang berubah dan terus membengkak. Pada 21 November 2008 dana talangan Century diajukan sebesar Rp 632 miliar, dalam waktu 3 hari angkanya naik jadi Rp 2,7 triliun, dan akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

"Jangan-jangan talangan Rp 1,5 triliun (untuk Bank Mutiara) itu juga tidak cukup dan harus ditambah lagi. Sama seperti modus saat menyelamatkan Bank Century," kata Bambang.

LPS menyuntik Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengatasi rasio kecukupan modal. Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, tambahan modal sebesar Rp 1,5 triliun untuk memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Kebijakan LPS menambah modal Bank Mutiara tak lepas dari adanya peraturan BI bahwa nilai minimum CAR perbankan hingga 14 persen. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan telah melayangkan surat pada LPS agar lembaga tersebut menyuntikan modal pada Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. (Adm/Sss)

Baca juga:
Suntikan Tambahan Modal Bank Mutiara Menyusut
Hanura: Jangan Sampai Terjadi Century Jilid II
Bank Mutiara akan Dapat Dana Talangan Rp 1,5 Triliun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini