Sukses

6 Anggota DPRD Seruyan Ditangkap, Diduga Terima Suap

Ketua dan Wakil Ketua DPR Seruyan diduga termasuk sebagai anggota DPRD yang dibekuk itu.

Sebanyak 6 anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan transaksi suap. Dua kontraktor dari PT PNP dan PT WS juga turut ditangkap bersama keenam anggota DPRD Seruyan itu.

"Penangkapan itu terkait dugaan penyuapan untuk proyek pembangunan jalan dan flyover di Kabupaten Seruyan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Riyanto di kantornya, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Keenam anggota DPRD Seruyan yang dibekuk itu masing-masing berinisial AS, HB, ES, BUD, HS, dan EA. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sementara 2 kontraktor yang diduga memberikan suap adalah M dan Y.

Penangkapan 8 orang itu dilakukan pada Senin 23 Desember sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tambak, Desa Sungai Undang, Kabupaten Seruyan. Ketua dan Wakil Ketua DPR Seruyan diduga termasuk sebagai anggota DPRD yang dibekuk itu.

Agus menjelaskan, para anggota DPRD Seruyan yang diduga menerima suap itu dikenakan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimla 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

"Selaku pemberi suap itu dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara," ujar Agus. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.