Sukses

8.429 Narapidana Dapat Remisi Natal, 161 Napi Langsung Bebas

Remisi Natal diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan berdasarkan masa tahanan yang dijalanin narapidana.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi pemotongan masa tahanan (remisi) kepada 8.429 warga binaan (narapidana) yang beragama Nasrani pada Natal 2013.

"Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Selain berkelakuan baik, kata Akbar, syarat narapidana yang mendapat remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin. Remisi Natal diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya.

Dia mengungkapkan dengan adanya pemberiaan remisi tersebut, sebanyak 161 narapidana langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan.

Kemenkumham memberi remisi 15 hari terhadap narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama 6 bulan hingga setahun. Sedang remisi sebulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan satu hingga tiga tahun.

Sementara untuk remisi 1,5 bulan diberikan kepada narapida yang berkelakuan baik yang menjalani masa tahanan tiga hingga enam tahun. Sedangkan remisi dua bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan enam tahun ke atas.

Akbar mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 161.566 orang, terdiri atas 109.803 narapidana dan 51.763 tahanan.

Namun jumlah Kapasitas Lapas/Rutan saat ini 102.466 orang, sehingga mengalami kondisi over kapasitas 163 persen dari 439 Lapas/Rutan di seluruh Indonesia. (Ant/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.