Sukses

Menkumham Tersindir `Wani Piro`

Pelayanan publik dan birokrasi yang lambat dan terkesan sulit seringkali terjadi pada instansi-instansi pemerintah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin mengaku tersindir istilah 'Wani Piro?'. Amir akui hingga kini masih ada kecurangan dalam proses birokrasi seperti kepengurusan paspor dan pembuatan dokumen lainnya.

"Kita tentu ingat jargon 'Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?' atau ungkapan 'Wani piro?'. Ungkapan itu menggelitik namun memiliki makna yang mendalam karena menggambarkan masih buruknya birokrasi dalam melayani masyarakat," kata Amir di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Pelayanan publik dan birokrasi yang lambat dan terkesan sulit seringkali terjadi pada instansi-instansi pemerintah. Hal itu biasanya dikarenakan layanan yang lambat bisa dipercepat kalau ada pungli dan yang sulit pun bisa dipermudah bila ada pelicin.

Dalam diskusi yang bertema Membangun Pelayanan Publik yang Profesional dan Antikorupsi itu, Amir juga mengatakan perlunya perubahan atas paradigma tersebut. Karena itu, Kemenkumham akan terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Review business process, layanan publik online, dan optimalisasi teknologi informasi untuk perbaikan sistem merupakan beberapa langkah yang ditempuh Kemenkumhan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dengan langkah-langkah itu, Kemenkumham berharap akan terwujud pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat, serta antipungli.

Selama ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik yang dilaksanakan aparat pemerintah.
Waktu pelayanan yang terlalu lama, birokrasi yang berbelit, kurangnya transparasi, diperparah dengan tindak korup dan pungli mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat (public distrust) terhadap pemerintah dan instansinya. (Ali/Ism)

Baca juga:

Ombudsman: 50% Dinas di DKI Tidak Penuhi Standar Pelayanan Publik
ICW: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Butuh Waktu Lama
Penjelasan Ahok Mengapa Pelayanan Publik DKI Tak Penuhi Standar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.