Sukses

Terapkan Pasal Pencucian Uang, BNN `Kalahkan` KPK

Penyitaan aset milik bandar narkoba yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 49 miliar.

Penyitaan aset milik bandar narkoba yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 49 miliar. Penyitaan aset ini merupakan hasil dari penerapan pasal pencucian uang.

"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Januari 2013, 27 kasus narkoba yang diungkap BNN menempati urutan teratas dalam putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak pidana asal," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, di Gedung BNN, Senin (23/12/2013).

Pencapaian BNN, kata Anang, dapat melampaui institusi penegak hukum lainnya seperti KPK. Tercatat, KPK baru bisa menerapkan pasal pencucian uang pada 16 kasus.

Anang menjelaskan, sitaan terbesar BNN didapat dari hasil penangkapan bandar narkoba bernama Faisal yang ditangkap Maret 2013 lalu. Faisal diketahui melakukan money laundering dengan nilai aset sebesar Rp 29.926.112.818.

Dalam kasus ini, petugas juga menangkap WNI bernama Tjew Anton yang diduga menerima setoran dari Faisal dan jaringan Malaysia. Nilai aset yang dapat disita dari Anton, yakni Rp 1,9 miliar.

"Kasus Faisal ini sudah diputus di persidangan. Vonis yang dijatuhkan yakni 10 tahun penjara," tandas Anang. (Mut/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini