Sukses

Jawara Banten: Korupsi Atut Primitif, Mudah Dibuktikan

Aktivis Jawara Banten Dahnil Anzar mengatakan korupsi yang dilakukan Atut tergolong primitif sehingga mudah dilacak.

Hanya butuh 3 hari bagi KPK untuk meningkatkan status Ratu Atut Chosiyah dari saksi dugaan suap Pilkada Lebak menjadi tersangka. Aktivis Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten Dahnil Anzar mengatakan korupsi yang dilakukan Atut tergolong primitif sehingga mudah dilacak KPK.

"Kasus korupsi ini primitif, potong memotong di APBD, sehingga mudah dibuktikan. Tidak potong kebijakan seperti LHI. Rata-rata korupsi di APBD, dapat fee dan macam-macam," ujar Dahnil di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Dahnil mengungkapkan, banyak reaksi berbeda ditunjukkan masyarakat setelah ditahannya Atut membuat pemerintahan gubernur wanita pertama di Indonesia itu jengah.

"Ungkapan delegitimasi publik yang selama ini dianggap tidak bekerja, anggaran Banten tidak berpihak pada masyarakat," imbuhnya.

Secara fiskal, lanjut Dahnil, Banten termasuk daerah yang mandiri, pendapatan antar-daerah (PAD) Banten itu begitu besar, tapi fakta di lapangan tidak berbanding lurus dengan pendapatan tersebut. Aktivisi Jawara Banten itu menegaskan fakta sosial ekonomi bertolak belakang.

"Banten itu bak keluarga. Punya penghasilan besar, tapi anak istri nggak dapat kesejahteraan dan rumah buruk. Bisa jadi kepala keluarga selingkuh dan gunakan gaji besar untuk kebutuhan lain," kata Dahnil.

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, salah satu alasan penahanan Atut adalah dugaan wanita berjilbab itu bakal melarikan diri. "Seorang tersangka tentu ditahan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif ada beberapa hal. Salah satunya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Johan di Gedung KPK.

Tak hanya itu, lanjut dia, berkas perkara Atut memang sudah memenuhi unsur dan dapat ditahan. Apalagi kasus ini juga berawal dari operasi tangkap tangan. "Juga dikhawatirkan tersangka dapat mempengaruhi saksi-saksi," pungkas Johan.

Sementara untuk alasan objektif, kata Johan, seseorang yang terkait tindak pidana dengan hukuman di atas 5 tahun juga dapat langsung ditahan. (Riz/Mut)

Baca juga: 
Komentar Warga Banten Soal Penahanan Atut
Golkar: Penahanan Atut Harus Jauh dari Unsur Politik
Atut Jalani Tes Kehamilan Hingga Jantung Sebelum Ditahan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini