Sukses

SBY Tunjuk Pengacara Keluarga, Gerindra: Sah-sah Saja

Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, meski status SBY adalah Presiden, sebagai warga negara Indonesia juga berhak menunjuk pengacara.

Ketua Umum Partai Demokrat SBY disebut dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi. SBY pun dikabarkan telah menunjuk beberapa pengacara untuk menghadapi kasus itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, meski status SBY adalah Presiden RI, sebagai warga negara Indonesia juga berhak melakukan upaya-upaya tersebut.

"Saya kira itu sah-sah saja, setiap dari WNI untuk mendapatkan keadilan hukum," kata Fadli di Gedung BKKBN, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Bahkan Fadli menilai, bila benar SBY menunjuk beberapa pengacara akan lebih bagus. Terlebih Fadli menambahkan, penunjukan pengacara SBY itu berasal dari pengacara berlatar belakang sipil.

"Malah lebih bagus demikian, sehingga jangan menggunakan instrumen lain. Jadikanlah instrumen hukum yang merupakan hukum sipil, dan itu menurut saya langkah yang bagus," ujar Fadli.

Sebelumnya, Palmer Situmorang dan 2 anggota tim lainnya, yakni Hafzan Taher dan Bachtiar Sitanggang ditunjuk sebagai pengacara keluarga SBY untuk menghadapi fitnah yang tidak benar.

Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan, penunjukan itu merupakan urusan SBY sebagai pribadi untuk persoalan keluarga, bukan sebagai Presiden untuk urusan pemerintahan. Untuk itu harus dibedakan.

"Palmer kan bilang kalau itu soal keluarga kan gitu, dipisahin dong. Kalau aspek keluarga, ya keluarga. Harus pisahkan antara ranah pribadi dan pemerintahan. Kalau aspek keluarga, ya harus keluarga yang tangani," jelas Djoko.

Dia menambahkan, penunjukan tersebut tentunya juga tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Tidak ada kaitannya dengan APBN tapi APBK, Anggaran Pendapatan Belanja Keluarga," ucap Djoko. (Mut/Riz)

Baca juga:
Isu SBY Difitnah, Menkopolhukam: Tak Ada Tim Advokasi Presiden

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.