Sukses

Pertukaran Informasi Jadi Konten MoU KPU-PPATK

KPU dan PPATK merampungkan pembahasan draf yang akan diterapkan untuk sistem pelaporan dana kampanye parpol tahap pertama. Ini hasilnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan pembahasan draf yang akan diterapkan untuk sistem pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) tahap pertama.

Dalam pembahasan draf bersama itu, salah satu yang dicapai mengenai konten pertukaran informasi antara KPU dengan PPATK terkait peserta pemilu yakni parpol dan Calon Legislatif.

"Seperti Pak Ferry (Komisioner KPU) bilang, MoU ini salah satu kontennya adalah pertukaran informasi. Jadi kita memberikan info kalau memang dibutuhkan KPU," kata Direktur kerjasama dan Humas PPATK, Zulkarnain Adinegara, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Zulkarnain mengungkapkan, informasi atas dana kampanye bisa didapat dari berbagai macam sumber di masyarakat. Tugas KPU dan PPATK menyaring informasi terkait peredaran uang yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol maupun caleg.

Zulkarnain menambahkan, kewajiban selanjutnya adalah antara KPU dan PPATK mendalami dan menelusuri transaksi keuangan yang dimiliki masing-masing peserta pemilu yang dianggap sebagai dana tidak wajar.

"Tentu info ini dalam ranah ketentuan perundang-undangan yang ada sebagaimana kebutuhan KPU yang dibutuhkan," ungkap Zulkarnain.

Untuk kerjasama keduanya sendiri masih belum resmi dilakukan. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyempurnakan draf Memori of Understanding (MoU) itu sampai akhir Desember 2013 ini. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.