Sukses

Heboh Perjalanan Perppu MK

Nasib Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY kini ada ditangan DPR. Hari ini akan diputuskan apakah Perppu itu jadi UU atau tidak.

Pasca-ditangkapnya Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada  Rabu 2 Oktober malam, di rumah dinasnya di  Jakarta membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu menurun.

Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menyelamatkan marwah MK, akhirnya Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perppu itu ada 3 substansi penting. Yakni, penambahan persyaratan untuk menjadi majelis hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi, dan mekanisme pengajuan hakim MK.

Tetapi, setelah Perppu MK itu masuk ke DPR untuk disahkan menjadi UU, pro dan kontra mulai muncul terutama adanya penentangan dari partai oposisi seperti PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Bahkan, suara dari partai koalisi pendukung pemerintahan juga terlihat tak kompak. Seperti halnya PKS yang ikut-ikutan menentang perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.

"Fraksi PKS tidak menyetujui RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK untuk Menjadi UU," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat menyampaikan pandangan fraksinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Desember 2013 kemarin.

Meski demikian, Presiden SBY Sebagai pengusul Perppu MK itu menyerahkan segala keputusannya kepada DPR yang akan menggelar sidang paripurna pada hari ini, Kamis (19/12/2013) untuk mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU atau tidak.

"Adalah menjadi hak konstitusional DPR, apakah setuju atau tidak setuju dengan perppu yang dikeluarkan presiden. Ini konstitusi. Saya pribadi dan sebagai kepala negara menghormati apapun yang akan diambil DPR, setuju atau tolak," kata SBY dalam konferensi pers di Taman Mini Indonesia Indah.

Hingga saat ini ada 5 fraksi yang mendukung Perppu MK untuk menjadi UU dan dibahas di sidang Paripurna yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara 2 fraksi yakni PDI Perjuangan (PDIP) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan agar pengambilan keputusan dilakukan di Komisi III. 2 fraksi lainnya tidak memberikan persetujuan, yaitu adalah Hanura dan Gerindra.

Sedangkan MK dan Komisi Yudisial bisa menerima kehadiran Perppu MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Selasa 17 Desember kemarin.

Lalu apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan disahkan oleh DPR? Kita tunggu saja hasil sidang paripurna DPR yang berlangsung pada hari ini. (Adm/Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.