Sukses

Golkar Tidak Akan Nonaktifkan Ratu Atut

Partai Golkar tidak akan menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah dari posisinya sebagai Wakil Bendahara Umum dan Ketua DPP.

Partai Golkar tidak akan menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah dari posisinya sebagai Wakil Bendahara Umum dan Ketua DPP bidang pemberdayaan perempuan. Partai Golkar menunggu vonis dari pengadilan untuk memutuskan status terhadap Gubernur Banten yang menjadi tersangka dugaan suap Pilkada Lebak, Banten, itu.

"Kita menunggu saja, sampai sekarang proses masih berjalan. Kalau sudah selesai putusan atau vonis, baru kita lihat. Ini kan lama prosesnya, jangan terburu-buru. Orang lagi kena musibah jangan dipersulit lagi. Tidak akan dinonaktifkan," ujar Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin kepada Liputan6.com, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Selain tidak akan menonaktifkan Atut, Nurul juga menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke internal partai, walau Atut merupakan Wakil Bendahara Umum Golkar.

"Tidak, ini kan sangat individual. Partai itu tidak pernah menginstruksikan untuk cari dana-dana apalagi membajak APBN atau APBD," cetusnya.

Nurul menegaskan, perbuatan Atut yang terlibat kasus dugaan suap dalam Pilkada Lebak, Banten adalah individu, bukan suruhan partai. Perbuatan Atut tersebut jangan dicampuradukkan sebagai perbuatan partai.

"Ini kasus terputus dengan partai. Kalau partai terbawa ya hanya konsekuensi sebagai keluarga besar," tandas Nurul.

KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember kemarin. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Surat Perintah Penyidikan ditandatangani 16 Desember.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan --yang sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar. "Ratu Atut diduga turut serta melakukan suap terhadap Akil Mochtar," tutur Ketua KPK Abraham Samad.

Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani --juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.