Sukses

Ratu Atut Bersama Sang Adik Turut Serta Suap Akil Mochtar

KPK mengklaim telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk menjerat Ratu Atut.

Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Politisi Golkar itu dinyatakan terlibat pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Dari alat bukti yang ditemukan KPK secara solid dan utuh menetapkan Ratut Atut Chosiyah, Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Samad mengklaim, dalam ekspose Kamis 12 Desember yang lalu penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk menetapkan atau meningkatkan status Atut. Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menurut Samad, Ratu Atut diduga bersama-sama adiknya, Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan, dalam kasus suap Pilkada Lebak.

"Yang bersangkutan diduga bersama-sama atau turut serta, dengan tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal yaitu TCW. Jadi peran yang bersangkutan adalah bersama-sama atau turut serta," tegas Samad.

Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Atut di Serang, Banten. Penggeledahan dilakukan sejak Senin malam hingga Selasa pagi tadi. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.