Sukses

Ketua KPK: Ratu Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Wawan, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.

"Dari bentangan alat bukti yang ditemukan, KPK akhirnya secara solid dan utuh, memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Keputusan tersangka itu diputuskan berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang digelar pada Kamis 12 Desember lalu. Gelar perkara dilakukan pimpinan KPK, penyidik dan Satuan Tugas KPK.

"Telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk menetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Samad.

Juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan, sebelumnya  mengaku belum tahu status tersangka untuk Gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. "Kami belum terima surat resmi dari KPK," kata Fitron. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.