Sukses

KPK Geledah Rumah Ratu Atut di Banten

Penggeledahan dilakukan terkait kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan dilakukan terkait kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya mulai menggeledah rumah Atut sejak Selasa (17/12/2013) dini hari. "Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," kata Johan dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta.

Sejak beberapa hari lalu memang beredar kabar penggeledahan itu. Para jurnalis menyambangi di kediaman Ratu Atut yang lain, yakni di Kompleks Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pada Senin dinihari kemarin, diduga ada aktivitas memindahkan dokumen dan barang-barang dari dalam rumah sang gubernur. Satu per satu kendaraan memasuki garasi rumah lalu keluar kemudian diganti dengan kendaraan lain memasuki garasi yang sama.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyatakan akan menentukan nasib Ratu Atut pekan ini. Namun dalam kasus yang berbeda, yakni kasus korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Jadi kami sudah melakukan ekspose untuk perkara ini. Dan insya Allah dalam minggu ini akan diumumkan tentang Banten," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Desember 2013. (Riz/Yus)

[Baca juga: Diburu Awak Media, Ratu Atut `Menghilang`]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.