Sukses

Diduga Perkosa WNI, Polisi Malaysia Dibekuk

Polisi Malaysia berpangkat kopral ditahan dengan dugaan memperkosa perempuan warga negara Indonesia berusia 29 tahun di sebuah hotel.

Diduga memperkosa perempuan warga negara Indonesia (WNI), polisi berpangkat kopral dibekuk. Kabar yang beredar, WNI berusia 29 tahun itu dicabuli di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.

Media-media lokal di Kuala Lumpur pada Jumat (13/12/2013) melaporkan, sebelum kejadian, tersangka bersama 2 rekan sejawatnya menaiki mobil datang ke rumah korban dan suaminya, serta sepasang suami istri rekan korban di Bandar Baru Bangi pada Kamis 12 Desember sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Setibanya di rumah itu, tersangka memerintahkan korban dan rekan-rekannya supaya ikut mereka ke kantor polisi dengan alasan tidak memiliki dokumen pengenalan diri," kata sumber yang tidak disebutkan namanya.

"Namun dalam perjalanan, tersangka memberhentikan mobil di dekat sebuah rumah bedeng dan menyuruh mereka turun sebelum pergi meninggalkan mereka," sambungnya.
    
Beberapa menit kemudian, polisi itu datang kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meminta korban ikut ke kantor polisi Bandar Baru Bangi jika tidak mau dipenjarakan, sementara rekan lainnya disuruh pulang.

"Saat tiba di kantor polisi, tersangka dilaporkan mengajak korban menaiki mobil lain dan menuju sebuah hotel di Kajang," beber sumber itu.

Sumber itu juga mengatakan, korban mengaku diperkosa anggota polisi itu sebanyak 2 kali di dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian. Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama.

Polisi Malaysia yang sudah bekerja lebih dari 7 tahun itu kini meringkuk di tahanan, guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Saya sudah menerima laporan, dan tengah melakukan pengusutan lebih lanjut atas kasus tersebut," ucap Kepala Polisi Kajang Asisten Komisioner Ab Rashid Ab Wahab.

Awal November, seorang TKW asal Batang, Jawa Tengah, juga diperkosa 3 polisi Malaysia. TKI yang mengalami pemerkosaan itu, merupakan TKI yang bekerja di Singapura sejak 3 November 2010.

"Setelah 8 bulan bekerja, korban pergi ke Batam untuk selanjutnya bekerja di Penang, Malaysia di perusahaan Amwork Vision," tambah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat. (Ant/Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini