Sukses

Kasus Suap MK, KPK Cekal 2 Kepala Daerah dan Istrinya

Surat pencegahan yang sudah disetujui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku sejak 11 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat pencegahan yang sudah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku sejak 11 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

"Mohon izin menginfokan cegah baru untuk Romi Herton dan Masyito," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2013).

Selain pasutri tersebut, Ditjen Imigrasi juga melakukan hal yang sama terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri serta istrinya, Suzana Budi Antoni. Sama dengan Romi-Masyito, paspor Budi dan Suzana juga dibekukan selama 6 bulan ke depan terhitung hari ini.

Lebih lanjut Denny menerangkan, keempatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013. "Dicegah terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka M Akil Mochtar," kata Denny.

Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan terhadap 2 pasang pasutri ini demi kepentingan penyidik lembaganya pada perkara yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Jadi sewaktu-waktu penyidik KPK memerlukan keterangan dari mereka, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan. (Gen/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.