Sukses

Ongkos Mahal, KPU Tidak Bentuk TPS di Luar Negeri

KPU menyatakan, tidak mudah untuk mencari orang yang mau menjadi PPLN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk daerah yang pemilihnya hanya sedikit. Tepatnya di beberapa negara yang letaknya satu sama lain berjauhan dan jumlah warga negara Indonesia tidak terlalu banyak.

"Untuk negara yang sedikit jumlah pemilihnya kita arahkan untuk memilih melalui pos. Sehingga tidak perlu dibentuk TPS," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Hadar mengatakan, untuk membentuk Petugas Pemilih Luar Negeri (PPLN) juga membutuhkan biaya tidak sedikit. Kendala lainnya, kata Hadar adalah, tidak mudah untuk menemukan orang yang mau menjadi PPLN.

"Untuk mencari petugas 5 atau 7 orang itu kan biayanya tinggi sekali. Selain itu mencari yang usia 25 tahun itu susah. Jadi kalau cuma untuk sedikit pemilihnya bahkan tidak dibentuk PPLN," kata Hadar.

Hadar menuturkan, warga negara Indonesia di luar negeri yang memiliki hak suara pada pemilu 2014, bisa memilih dengan menggunakan pos. "Itu salah satu untuk kemudahan. Jadi ada model memberikan surat suara melalui pos, itu sudah lama dijalankan," tandas Hadar. (Gen/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.