Sukses

KPK Kembali Sita 2 Mobil Akil Mochtar

Mobil yang kini terparkir di halaman belakang Gedung KPK itu disita dari rumah istri Akil Mochtar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Akil Mochtar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

"Terkait penyidikan TPPU AM (Akil Mochtar), penyidik menyita 2 mobil lagi. yaitu Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.

Johan menambahkan, mobil yang kini terparkir di halaman belakang Gedung KPK itu disita dari rumah Ratu Rita Akil yang tak lain adalah istri Akil Mochtar. "Mobilnya disita penyidik di kediaman Ratu Rita di Pancoran, Jakarta Selatan," tukasnya.

KPK pada Jumat 29 November 2013 lalu menyita 18 mobil Akil Mochtar dengan berbagai merk dari sejumlah tempat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, mobil-mobil itu diambil dari 3 tempat, yaitu ada yang dari Depok, kawasan Puncak Bogor, dan Cempaka Putih.

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus yang menyeret suami Ratu Rita itu. Sebab, penyidik KPK saat ini terus berusaha melacak dan mendalami kasus mantan politisi Partai Golkar itu. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini