Sukses

Penerobos Palang Kereta Akan Kena Denda Maksimal

Tragedi Bintaro II di perlintasan kereta Pondok Betung, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember kemarin, masih membuat trauma para korban.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta Pondok Betung, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember kemarin, masih membuat trauma para korban. Akibat peristiwa itu, bukan tidak mungkin polisi memberlakukan denda maksimal penerobos perlintasan, sama seperti penerobos busway.

"Bisa saja kita terapkan. Tapi tidak hanya itu, ada sanksi pidana bila menyebabkan orang terluka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di lokasi tabrakan kereta dengan truk di Bintaro, Selasa (10/12/20013).

Namun, penerapan denda maksimal penerobos jalur kereta masih kembali harus dibicarakan lebih lanjut. Adapun untuk saat ini, bila ada yang menerobos jalur kereta, bisa saja dikenakan tilang.

Saat ini, kata Hidarsono, polisi lebih menimbangkan sanksi berat bagi penerobos jalur kereta. Dan terdapat 2 kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan.

Pertama, mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12 tahun.

Kedua, Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.

"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia (penerobos) akan dikenakan Pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," jelas Hindarsono. (Mut/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.