Sukses

Terancam 20 Tahun Penjara, Emir Moeis Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Emir Moeis mengaku heran dengan dakwaan jaksa karena tidak ada fakta yang menyatakan keterlibatan dirinya dalam pemenangan Alstom.

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis mengaku bingung dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Emir mengaku proses hukum yang dilakukan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga diadili tidak seperti kasus lainnya.

"Kalau saya mau mengatur kemenangan untuk Alstom Power Incorperated, setidaknya saya mesti menghubungi panitia pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PLN, TEPSCO (Tokyo Electric Power Servies Co Ltd) dan JBIC sendiri. Namun dari fakta yang dihimpun sendiri oleh KPK, tidak satu pun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proses tersebut," ujar Emir saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Atas dasar itu, kata Emir, menjadi tidak masuk akal jika dirinya dituduh menggunakan wewenangnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya.

Tak hanya itu, Emir juga merasa aneh karena dari sekian banyak saksi yang dihadirkan atau instansi yang mengurus proyek tersebut, tidak ada satu pun yang mengetahui perannya dalam membantu Alstom memenangkan tender proyek PLTU Tarahan.

"Jadi sangat absurd kalau saya disebut melakukan korupsi. Yang sangat aneh, dalam dakwaan tidak sedikit pun menyinggung soal panitia pengadaan, PLN, TEPSCO dan JIBC, yang selalu disebut adalah pihak Alstom," kata politisi PDIP itu.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Emir telah menerima suap lebih dari US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam proyak pembangunan 6 bagian PLTU Tarahan. Uang itu diduga diterima Emir melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafih.

Atas perbuatannya tersebut, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.