Sukses

7 Sindikat Curanmor Dibekuk, 173 Motor Diamankan

"Bagi yang merasa kehilangan motor, segera menghubungi Polsek Cilandak dan tak akan dipungut biaya," kata Kapolsek Cilandak.

Kepolisian Resort Jakarta Selatan mengungkap sindikat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tindak kekerasan yang dilakukan komplotan penjahat. Sedikitnya 7 sindikat dibekuk, mereka adalah SN, SY (24), WS (29), P (37), D (35), SNA (47), dan ECS.

Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, terbongkarnya sindikat komplotan pencuri motor itu pertama kali diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Hariyanto (19).

"Dari pengakuan korban, pelaku menganiaya dan sempat ada perlawanan saat motor hendak diambil pelaku," kata Kompol Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Rabu (4/11/203).

Sungkono menambahkan, sebelumnya korban meneriaki maling terhadap pelaku yang kemudian warga sekitar berupaya menangkapnya. Namun satu dari 2 pelaku berhasil ditangkap.

"SN tertangkap dan sempat dipukuli warga," singkat dia.

Pada saat bersamaan, mobil Patroli Polsek Cilandak melintasi lokasi kejadian di Jalan Raya Lebak Bulus. Polisi pun mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolsek Cilandak.

"Tersangka SN ditangkap berikut barang bukti dan lagsung digelandang ke Polsek Cilandak," ujar Sungkono.

Berawal dari penangkapan SN, petugas mengembangkannya dan memburu tersangka lain. Dari hasil pengembangan, 6 tersangka lain satu di antaranya wanita berinisial ECS ditangkap.

"Pengakuan dari semua tersangka ini ada 123 motot diangkut melalui ekspedisi kereta api. 50 Motor lagi melalui truk yang kosong menuju ke Surabaya. Totalnya 173 kendaraan," ungkap Sungkono.

Dijelaskan Sungkono, paling sedikit kawanan ini mengirimkan 2-3 kendaraan hasil kejahatan. Dia pun memastikan, para pelaku merupakan campuran pemain lama dan pemain baru. Berbagai modus dilakukan seperti memepet korban di jalan, meminjam sepeda motor kerabat atau teman yang kemudian menduplikat kuncinya.

"Bahkan dalam aksinya, pelaku kerap nekat melukai korban yang melawan. Lokasi aksinya ada di Cikarang, Tambun, Kota Bekasi, seluruh Jakarta, dan Tangerang. Ini pengakuan tersangka," jelas Sungkono.

Atas perbuatannnya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 481 KUHP terkait penadah sebagai mata pencaharian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat kalau ada yang merasa kehilangan motor untuk segera menghubungi Polsek Cilandak dan tak akan dipungut biaya. Tinggal membawa BPKB dan membawa laporan polisi," pungkas Sungkono. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.