Sukses

2 Menteri Bahas Kasus Dugaan Malapraktik dr Ayu dkk di DPR

Dr Ayu ditangkap dan divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan malpraktek dengan meninggalnya pasien Julia Siska.

Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan hukum dr Ayu Cs. Dr Ayu ditangkap dan divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan malpraktek dengan meninggalnya pasien Julia Siska Makatey (25 tahun).

"Sekitar pukul 10.00 WIB akan ada Raker & RDP dengan Menkes, Menkumhumham, Sekjen KY, Sekretaris MA & LPSK," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Nova yang akan memimpin rapat tersebut memaparkan, agenda kali ini akan membahas sisi hukum dari kasus itu. Sehingga, permasalahan hukum dr Ayu dan kawan-kawannya tidak berefek buruk bagi para kinerja dokter lainnya. "Ini yang diundang penegak hukumnya," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, rapat kali ini merupakan gelaran kedua. Sebelumnya, untuk kasus ini, DPR mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Perhimpunan Obsteri dan Ginelogi Indonesia (POGI). Pertemuan itu membahas masalah etik yang dilakukan dr Ayu.

Kasus hukum dr Ayu dan rekannya, sudah berjalan hingga tingkat kasasi. Dalam vonis Mahkamah Agung (MA), dr Ayu dinilai melakukan malapraktik yang menyebabkan kematian pasien Julia Fansiska Makatey yang menjalani operasi cesar di RS Kandou, Malayang, Manado, pada 2010 lalu. (Ism/Yus)

[baca juga: Kronologi Kasus Dokter Ayu Sejak Sidang Kode Etik Digelar]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini