Sukses

Rhoma Irama Ingin Bubarkan MK, Mahfud MD Tertawa

Sambil tertawa, Mahfud mengomentari pernyataan Rhoma yang ingin membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Raja dangdut Rhoma Irama yang juga kandidat Capres dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat mewacanakan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pernyataan Rhoma itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk ketua MK Hamdan Zoelva.

Bukan hanya Hamdan, Mantan Ketua MK Mahfud MD yang juga pesaing Rhoma Irama dari kandidat capres PKB ini juga angkat bicara. Menurut Mahfud, ia tak mempermasalahkan pernyataan itu. Bahkan, ia mempersilakan Rhoma Irama berkomentar apa saja sesukanya.

"Ya terserah saja, terserah Rhoma Irama saja," kata Mahfud sambil tertawa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Saling sindir antara Rhoma Irama dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terus berlanjut. Setelah membunyikan kembali wacana pembubaran MK, Rhoma diminta membaca kembali undang-undang oleh Hamdan. Rhoma pun menjawabnya dengan cas-cis-cus menggunakan 4 istilah asing.

Rhoma juga menganulir ucapannya soal pembubaran MK. Menurutnya, karena fungsinya saling tumpang tindih, sebaiknya MK dilebur bergabung dengan MA. Penggabungan 2 institusi itu dinilai dapat menggembalikan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan di Indonesia.

"Itu merger (melebur) saja MK ke MA, apalagi ada kasus mantan Ketua MK Akil itu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini sangat mencederai kewibawaan hukum di Indonesia," kata Raja Dangdut itu.

"Karena itu terjadilah satu public distrust (ketidakpercayaan publik) yang sangat dahsyat, yang untuk trust recovery (mengembalikan kepercayaan) kehakiman kita itu tidak mudah dan takes time (memakan waktu)," papar Rhoma.

Walau MK dan MA digabungkan, Rhoma mengatakan Komisi Yudisial (KY) juga tetap harus berdiri secara independen. Gunanya untuk mengawasi para hakim. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini