Sukses

KPK: Sutan Bathoegana Cs Bisa Jadi Tersangka

KPK hingga kini terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan lembaganya hingga kini terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Pada kasus yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu, kata Johan, diduga masih terdapat pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

"Benar, saat ini masih terus didalami pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi dan penerima," ujar Johan kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Sementara itu, mengenai dugaan sejumlah anggota Komisi VII DPR yang diduga menerima uang dari Rudi Rubiandini, Johan menyatakan hal tersebut juga sedang ditelusuri.

Lalu, apakah 2 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto yang diakui Rudi menerima uang sebesar US$ 200 ribu darinya untuk tunjangan hari raya (THR) dapat dijadikan tersangka?

"Siapapun jika nantinya dalam penyidikan perkara ini KPK menemukan 2 alat bukti yang mengarah ke sana, tentu yang bersangkutan bisa jadi tersangka," jawab Johan.

Dalam persidangan perkara SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 28 November kemarin, Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Simon Gunawan mengakui telah memberi uang THR sebesar US$ 200 ribu setelah diminta Sutan Bathoegana sebelumnya.

"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII US$ 200 ribu. Waktu itu Tri Yulianto anggota DPR (yang mengambil). Mereka mewakili Komisi VII," ungkap Rudi. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini