Sukses

[VIDEO] Ibu Korban Malapraktik Bantah Setujui Operasi dr Ayu Cs

Yulin Mahengkeng, belum bisa melupakan kesedihan tiap kali mengingat anaknya Fransiska Makatey yang meninggal usai melahirkan 3 tahun lalu.

Dokter Ayu dan 2 rekannya sudah divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) karena dianggap lalai yang menyebabkan pasien meninggal saat melahirkan di Rumah Sakit Profesor Kandou, Manado, Sulawesi Utara. Keluarga berkeras mereka tidak pernah memberi persetujuan untuk melakukan operasi.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (27/11/2013), Yulin Mahengkeng, belum bisa melupakan kesedihan setiap kali mengingat anaknya, Fransiska Makatey, yang meninggal usai melahirkan 3 tahun lalu. Yulin menegaskan, tidak pernah memberi persetujuan pada dokter Ayu dan rekan-rekannya untuk melakukan operasi caesar pada anaknya di RS Profesor Kandou, Manado.
 
Namun ia mengakui menerima sebuah surat dari seorang dokter dan menandatanganinya tanpa melihat isi surat tersebut dengan harapan anaknya bisa segera diselamatkan.
 
Pendapat berbeda disampaikan juru bicara dr Ayu, dr Freddy Wagey. Tindakan dr Ayu sudah sesuai dengan prosedur dan mendapat persetujuan dari keluarga. Setelah korban meninggal dr Ayu juga memberikan santunan pada keluarga korban.

Ayu kini meringkuk di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara setelah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim kasasi MA karena dinilai bersalah melakukan malapraktik dan menyebabkan Fransiska Makatey meninggal.

Sementara dr Hendry Simanjuntak ditangkap tim Kejaksaan Negeri Manado di Medan, Sumatera Utara, setelah buron selama satu tahun. Sedangkan dr Hendy Siagian hingga kini belum tertangkap. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.