Sukses

Jokowi: Masalah Utang Jangan Ganggu Pembangunan Monorel

Proyek JET monorel telah berjalan kurang lebih dari 1 bulan. Namun PT Jakarta Monorail belum juga membayar utang kepada PT Adhi Karya.

Proyek pembangunan Jakarta Eco Transport (JET) monorel telah berjalan kurang lebih dari 1 bulan. Namun PT Jakarta Monorail (PT JM) belum juga membayar utangnya kepada PT Adhi Karya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan kepada kedua pihak tersebut agar masalah utang jangan sampai mengganggu pembangunan monorel.

"Saya sudah sampaikan ke Adhi Karya, juga ke PT JM supaya nggak (ganggu). Proyek monorel ini kan sedang berjalan," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Jokowi mengakui persoalan utang tersebut berpotensi mengancam jalannya proyek pembangunan monorel. Namun ia menolak untuk mendesak PT JM agar segera membayarkan utangnya. Sebab itu bukan urusan government to government (G to G), melainkan business to business (B to B).

"Itu kan B to B. Ya terserah merekalah. Kita itu urusannya monorel dibangun, dimulai, jalan, gitu. Saya dengar memang ada perbedaan nilai (utang) antara PT JM dengan Adhi Karya," ujar mantan Walikota Solo itu.

Politisi PDIP itu menegaskan, Pemprov DKI tetap mendorong agar pembangunan monorel segera bisa diselesaikan sesuai target. Tidak lagi mengalami penundaan bertahun-tahun seperti sebelumnya. Ia pun berharap kedua belah pihak menyelesaikan persoalan utang tanpa mengganggu jalannya proyek monorel.

Saat proyek monorel mulai dibangun pertama kali pada tahun 2004 silam, tidak ada investor yang mau masuk ke proyek tersebut, sehingga terjadi penghentian pengerjaan. Padahal ada 90 pondasi atau tiang yang sudah dibangun. Akibatnya, ada utang pembangunan pondasi sebanyak Rp 192 miliar.

Namun, antara PT JM dan PT Adhi sempat berseteru soal siapa yang berhak memiliki aset pondasi itu. PT Adhi Karya merasa aset itu miliknya karena dikerjakan olehnya. PT JM pun merasa demikian lantaran menjadi pelaksana proyek.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2012 memutuskan PT Adhi Karya berhak atas aset 90 pondasi itu dan mewajibkan PT JM membayar utang sebesar Rp 193,662 miliar. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.