Sukses

Suap Pengurusan Perkara, Pegawai MA Dituntut 3 Tahun Penjara

Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu juga dituntut denda Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa yang merupakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan denda Rp 100 juta.

"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2013).

Jaksa menilai, Djodi bersalah menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernando melalui Deden untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.

Perbuatan Djodi dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal-hal yang memberatkan nilai Jaksa adalah Djodi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini