Sukses

500 Kendaraan Terjaring Razia Sterilisasi Busway Hari Ini

Meski sosialisasi tentang aturan denda maksimal gencar dilakukan, masih ada saja pengendara yang melanggar sterilisasi jalur busway.

Sterilisasi jalur bus Transjakarta terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Apalagi aturan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggarnya mulai diberlalukan hari ini.

"Sudah diberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287," kata Kepala Sie Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Jito di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (25/11/2013).

Jito mengatakan, polisi menggelar razia di beberapa wilayah Jakarta sejak pagi. Haislnya, ratusan pengendara terkena razia. "Sedikitnya ada 500 kendaraan, baik roda 2 atau roda 4 yang terjaring di seluruh Jakarta," lanjutnya.

Meski sosialisasi tentang aturan denda maksimal gencar dilakukan, masih ada saja pengendara yang melanggar. Tak jarang mereka nekat menerjang separator busway untuk menghindari operasi yang dilakukan polisi.

Hal itu terlihat saat razia di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kendaraan seperti angkot, sepeda motor, bajaj, dan mobil sengaja keluar jalur busway. Padahal, jalur di sebelahnya sedang dalam kondisi macet.

Salah satu pengendara yang melanggar adalah Sunan. Sopir angkot M-27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung ini hanya bisa pasrah saat terjaring razia. Usahanya keluar jalur busway sia-sia. "Macet Pak. Saya lihat ada polisi, ya saya keluar," kata Sunan kepada petugas kepolisian yang menilangnya. (Ado/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini