Sukses

Hukuman Angie Diperberat MA, LPSK: Terapi Kejut yang Tepat

LPSK menilai, keputusan hukuman MA kepada Angelina Sondakh mendorong pelaku kejahatan bersedia menjadi justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memperberat hukuman Angelina Sondakh, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, menjadi 12 tahun penjara.

"Putusan Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Artijo Alkotsar ini sudah tepat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Semendawai mengatakan, putusan tersebut bisa mendorong orang yang terlibat kejahatan untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum dan menjadi stimulus agar mereka yang terlibat bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum.

Seorang pelaku yang kooperatif atau mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum, menurut dia, tentunya akan mendapatkan reward, diberikan keringanan hukuman," tutur Semendawai.

"Pemberatan terhadap pelaku yang tidak bersedia sebagai justice collaborator, justru menjadi shock therapy atau terapi kejut agar orang terdorong menjadi justice collaborator," kata Semendawai.

"Selama ini hampir tidak ada perbedaan antara hukuman bagi seorang justice collaborator dan yang bukan justice collaborator. Sehingga tidak menimbulkan dampak positif bagi upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk mengungkap pelaku 'kakap' dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tulis Semendawai.

Angelina Sondakh sebelumnya di Pengadilan Tipikor hanya dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman mantan politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Angie ini yang juga terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau sekitar Rp 27,4 miliar. (Rmn/Sss)

[Baca juga: Pengacara Angelina Sondakh Belum Terima Surat dari MA]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.