Sukses

Ketua Fraksi Demokrat: Vonis Diperberat, Angie Pasti Besar Hati

Nurhayati menegaskan penegakan hukum tak hanya berlaku terhadap Angie, tapi juga untuk terdakwa kasus korupsi lainnya.

Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Terdakwa korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga ini, sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Demokrat yakin, ini berat buat Angie.

"Angie pasti berbesar hati. Tapi kalau tidak, ini tanggungjawabnya di akhirat," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Nurhayati mengaku prihatin atas putusan MA terhadap Angie tersebut. Dia meminta keadilan dalam penegakan kasus korupsi tak hanya berlaku terhadap Angie, tapi juga untuk terdakwa kasus korupsi lainnya.

Nurhayati akan melihat apakah putusan MA itu sudah setimpal dengan apa yang telah dilakukan Angie dan sama diberlakukan kepada kasus korupsi yang lain.

"Saya bicara keadilan ini perlu ditegakkan, dan kita dukung penegakkan korupsi. Ini kan untuk keadilan. Kita lihat saja apa itu sudah dilakukan ini seadil-adilnya. Lalu bagaimana kasus lain, apakah ini dianggap adil atau tidak. Kalau saya berharap semua itu dasarnya keadilan," tukasnya.

MA mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus pembahasan angggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hakim MA, memutuskan mengabulkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie lantaran dinyatakan terbukti bersalah menerima dana Rp 33 miliar dari PT Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.